Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di sekeliling kita yang tidak mengerti tentang Hukum, kebudayaan dan Norma-norma yang berlaku. Maka dari itu saya akan membahas masalah-masalah yang di timbulkan masyarakat yang merugikan yang saya lihat di sekeliling kita.
Hukum sebagai bagian dari kebudayaan,dan manusia atau masyarakat adalah pendukung dari kebudayaan tersebut,maka hukum selalu ada dimana masyarakat itu berada dan keberadaan hukum tersebut baik pada masyarakat modern dan primitif atau yang masih sederhana menujukkan bahwa hukum mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dan hukum sbagai pengendali sosial yaitu fungsinya untuk menjalankan tugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Namu yang kita lihat selama ini yang terjadi dalam kehidupan, masyarakat selalu melanggar aturan yang sudah ada. Seperti membuang sampah sembarangan, merokok di tempat umum, pelanggaran kendaraan dan masih banyak lagi. Seharusnya sebagai Negara hukum kita harus melakukanya bukan melanggarnya. Masih sedikit sekali kesadaran untuk tidak melanggar hukum.
Selain itu kebudayaan indonesia yang sudah ada sejak dulu lama-lama mulai luntur. Penyebabnya adalah :
1. Masyarakat sekarang terlalu banyak terpengaruh kebudayaan barat yang masuk melalui berbagai media yang akhirnya mereka cenderung untuk menirunya dengan dalih mengikuti perkembangan zaman dan mode. Padahal yang ditiru itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ada di negeri kita pada umum nya baik itu dari segi etika budaya bahkan agama. Mereka beranggapan kalau penampilan dan gaya hidup sudah seperti kaum selebriti dan orang eropa itu suatu kebanggaan walaupun melanggar norma budaya ketimuran dan agama.
2. Kebanyakan orang cenderung untuk melupakan budaya asli indonesia karena menurut mereka kebudayaan kita ini sudah kuno dan tidak perlu di lestarikan. Padahal mereka tidak menyadari justru orang dari manca negara datang ke indonesia ingin menyaksikan langsung kultur kebudayaan asli indonesia yang unik dan menarik. Namun malah nereka sekarang cuma bisa menyaksikan apa yang sudah mereka lihat sehari - hari di negara mereka yaitu kebiasaan yang di tiru oleh sebagian besar masyarakat kita. Misalkan dengan berpakaian seronok, anak punk serta kebiasaan yang lainnya yang meniru kebiasaan barat. Akhirnya malah jadi bahan tertawaan mereka karena kalau di tiru oleh orang indonesia tidak pantas sama sekali.
3. Kebanyakan dari kita sudah kebanyakan gengsi, malu kalau di katakan tidak gaul dan lain sebagainya, terutama pada generasi mudanya yang akhir nya terjebak pergaulan bebas yang di bawa orang asing ke indonesia. Nah dari situlah sekarang kebudayaan indonesia terancam punah karena tidak ada yang meneruskan untuk di lestarikan sebagai budaya bangsa.


Dalam kehidupan sehari-hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau  anggota  masyarakat selalu  membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.Tindakan  manusia  dalam  interaksi  sosial  itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. . Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b.
 Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c.
 Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Jangan makan sambil berbicara”.
b) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
c) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundanga. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Untung saja Norma-norma yang ada saat ini tidak luntur seperti kebudayaan yang sejak dulu ada. Meskipun Norma-norma yang ada di masyarakat tidak di lakukan dengan baik.

0 Comments:

Post a Comment




 

Original Blogger Template | Modified by Animart